Perceraian Catherine Wilson dan Idham Masse Batal, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan Talak

    Jakarta - Proses perceraian antara artis Catherine Wilson dan suaminya, Idham Masse, mengalami perubahan setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggugurkan permohonan talak yang diajukan oleh Idham Masse. Pengguguran ini berdasarkan ketidakhadiran Idham Masse dalam dua persidangan yang telah dijadwalkan pada 23 Oktober dan 6 November 2023.

    Menurut Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, "Pengadilan sudah menggugurkan permohonan talak cerai atas pemohon Idham Masse dengan termohon Catherine binti Pieter Wilson." Pengadilan memutuskan untuk menggugurkan perkara ini setelah pihak pemohon tidak hadir dalam persidangan.

    Pengadilan Agama memberikan waktu 14 hari kepada Idham Masse untuk menanggapi pengguguran ini. Idham Masse memiliki opsi untuk mengajukan berkas permohonan talak cerai baru dengan alasan yang baru. "Pemohon bisa memasukkan berkas permohonan talak cerai yang baru dengan alasan yang baru," ujar Taslimah.

    Sebelumnya, Catherine Wilson dan Idham Masse diketahui menikah pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pernikahan ini merupakan perkawinan kedua Catherine Wilson, yang sebelumnya pernah menikah dengan Achmad Muchlas Arofat pada tahun 2012, namun pernikahan tersebut hanya bertahan satu tahun.

    Manajer Catherine Wilson, Raindy, menyatakan bahwa meskipun tengah dalam proses perceraiannya, Catherine dan Idham Masse masih menjalin hubungan baik. "Mereka sepakat berpisah dengan baik," kata Raindy.

    Keputusan untuk membatalkan perceraian menciptakan ketidakpastian mengenai nasib hubungan keduanya. Meskipun terjadi perubahan dalam proses hukum, kisah percintaan dan kehidupan pribadi mereka tetap menjadi sorotan publik. Catherine Wilson dan Idham Masse diharapkan untuk menjalani proses ini dengan bijak, dan perkembangan lebih lanjut dalam kisah ini masih menjadi perhatian masyarakat.

LihatTutupKomentar