Setelah gugatan cerai antara Inara Rusli dan Virgoun akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, keduanya kini terlibat dalam satu persoalan hukum baru di Polda Metro Jaya. Pasca putusan cerai, Inara Rusli dan Virgoun saling melaporkan satu sama lain ke polisi.
Inara Rusli mengajukan laporan terhadap Virgoun di Polda Metro Jaya dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinahan. Sementara itu, Virgoun membalas dengan melaporkan mantan istrinya atas dugaan akses ilegal dan penyebaran data pribadi.
Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, menyatakan bahwa putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan cerai kliennya menjadi bukti otentik atas dugaan perselingkuhan. Bagaskara menegaskan bahwa fakta tersebut tidak dapat dibantah lagi dan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam laporan polisi.
"Faktanya, itu dikabulkan dan perlu kami garis bawahi bahwa perselingkuhan terbukti terjadi dalam persidangan ini. Tidak bisa dibantah lagi, mau ada laporan pidana, di sini terbukti dan jadi bukti otentik karena berupa putusan pengadilan," ujar Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Jumat (10/11/2023).
Menurut Inara Rusli, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti yang ada, sehingga gugatan cerainya dikabulkan. Putusan ini dianggapnya sebagai bukti yang kuat untuk mendukung laporannya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
"Ini tadi langsung disetujui, terbukti," kata Inara.
Meskipun demikian, Inara Rusli menghormati profesionalisme kepolisian dalam menangani laporannya. Ia berharap putusan pengadilan ini dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil tindakan yang sesuai.
"Harusnya, jadi bahan pertimbangan untuk yang kita hormati penyidik," imbuh Inara.
Sementara itu, Virgoun belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan cerai. Terkait dengan kemungkinan Virgoun mengajukan banding, Mulkan Let-let, kuasa hukum Inara, menyatakan bahwa pihaknya akan membawa putusan ini ke ranah pidana karena terkait dengan dua laporan terhadap kliennya.
"Kalau itu, wait and see. Tapi, putusan ini akan kami bawa ke bagian pidana ya, karena terkait dua laporan terhadap klien kami dengan bukti ini," ujar Mulkan Let-let.

