Eks Sopir Camat Terlibat Perbuatan Durjana, Curi dan Setubuhi Siswi SMK di Cianjur

    Aksi tercela seorang mantan sopir camat di Cianjur, berinisial AK (61), menghebohkan warga setempat setelah diciduk polisi atas dugaan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK. Perbuatan durjana ini menjadi sorotan karena pelaku, dengan modus janji pernikahan, menculik dan menyetubuhi korban.

    Keduanya dikenal saat pelaku masih aktif sebagai sopir camat dalam sebuah kegiatan di Kecamatan Campakamulya, Cianjur. "Pelaku awalnya berkenalan, kemudian memberikan uang jajan dan bertukar nomor kontak," ungkap Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo, Jumat (10/11/2023).

    Setelah mendapatkan nomor telepon korban, pelaku intens menghubungi dan beberapa kali menjemput bahkan mengantar korban ke sekolah. Namun, pada 3 November 2023, pelaku menculik korban dan membawa ke rumahnya di Kecamatan Warungkondang. Orangtua korban melaporkan kehilangan, dan keluarga mencari keberadaan korban.

"Pelaku melakukan modus pernikahan tanpa wali korban, tujuannya agar korban mau disetubuhi. Setelah pernikahan yang diduga akal-akalan pelaku itu, korban kemudian disetubuhi di rumah pelaku," kata Eko.

    Ketika akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, namun usahanya sia-sia. Dari hasil pemeriksaan, korban melawan saat akan disetubuhi, namun pelaku memaksa dan memegangi tangan korban.

    Korban juga diiming-imingi akan diberi biaya sekolah dan mendapat sepeda motor dari pelaku sejak pertama kali kenalan. Informasi bahwa pelaku merupakan mantan sopir camat membuat korban awalnya terbujuk. Meskipun pelaku telah diberhentikan dari pekerjaannya.

    Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP dan pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 15 tahun penjara.

    Perbuatan pelaku menjadi sebuah peringatan serius dan menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman serius seperti ini. Pihak berwajib berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang melanggar hukum dan etika.

LihatTutupKomentar