Penjelasan Inara Terkait Tuntutannya pada Virgoun

    Inara Rusli mengungkapkan rasa syukurnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat resmi menetapkan perceraian dengan mantan suaminya, Virgoun. Keputusan tersebut juga memenuhi semua tuntutan yang diajukan oleh Inara terkait perceraian ini.

    Tuntutan Inara yang berhasil dikabulkan mencakup hak asuh anak, nafkah mutah, iddah, dan royalti dari beberapa lagu karya Virgoun yang tercipta selama mereka masih berumah tangga.

    Dalam persidangan, Inara Rusli juga mengklaim bahwa dugaan perselingkuhan Virgoun terbukti, dan hal ini tidak dapat dibantah lagi. Persidangan menghasilkan keputusan yang menguntungkan Inara, dengan majelis hakim yang mendukung setiap tuntutannya.

    Dikonfirmasi mengenai nafkah, kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let, menjelaskan bahwa nafkah yang dikabulkan hanya sebesar puluhan juta rupiah dari tuntutan yang mencapai miliaran rupiah. Namun, ia menekankan bahwa ini bukan jumlah sekaligus, melainkan setiap bulan untuk setiap anak hingga mereka dinyatakan dewasa.

    "Ini sebenernya masuk ke ranah privasi, tapi saya coba menjelaskan sedikit. Dalam nafkah hadonah dan nafkah anak itu puluhan juta (rupiah), tapi bukan satu seketika, tapi setiap bulan. Setiap bulan per anak sampai anak itu dinyatakan dewasa," ujar Mulkan Let-let.

    Menurut Mulkan, keputusan majelis hakim ini merupakan kemenangan mutlak bagi Inara. Ia bahkan mengaku merinding mendengar putusan yang sangat luar biasa, termasuk mengenai royalti yang sebelumnya diragukan atau dibantah oleh pihak Virgoun.

    "Inara Rusli tak tinggal diam kala dituding istri dominan khususnya soal uang. Ibu tiga anak ini balik menyebut Virgoun memercayakan urusan finansial kepadanya," ungkap Mulkan.

    Inara Rusli berharap Virgoun dapat berlapang dada menerima putusan ini, terutama karena semua keputusan ini diambil demi kepentingan anak-anak mereka.

    "Harapannya baik untuk semua. Pihak Virgoun juga bisa menerima itu semua, hisab ya di akhirat juga lebih ringan," ucap Inara Rusli.

LihatTutupKomentar