Pada 10 November 2023, Virgoun mengajukan banding terhadap putusan perceraian dengan Inara Rusli. Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun, menyatakan bahwa terdapat beberapa poin dalam putusan yang kurang berkenan bagi kliennya. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama Jakarta Barat, dan pada 24 November 2023, hari ke-14 setelah putusan, upaya hukum tersebut resmi diajukan.
Wijayono Hadi Sukrisno menjelaskan bahwa Virgoun dan pihaknya memiliki beberapa keberatan terhadap putusan perceraian. Salah satu poin yang menjadi sumber kontroversi adalah gugatan royalti yang diajukan oleh Inara Rusli. Menurut Wijayono, keberatan Virgoun terutama terkait dengan ketidakpastian hukum yang melingkupi gugatan tersebut.
Poin pertama keberatan Virgoun adalah dikabulkannya gugatan Inara Rusli terkait royalti. Wijayono menyatakan bahwa tidak ada kepastian hukum terkait royalti, dan pihak Virgoun memiliki perbedaan pendapat dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat terkait hal ini.
Wijayono mengungkapkan bahwa dalam memori banding, pihaknya mencatat ketidakjelasan tentang objek gugatan royalti yang telah dikabulkan oleh pengadilan. Meskipun putusan mengakui royalti sebagai harta bersama, tidak ada kejelasan mengenai kapan dihitungnya royalti dan keterlibatan pihak ketiga dalam hal tersebut.
Poin kedua keberatan Virgoun adalah kurangnya kejelasan tentang objek gugatan royalti yang diakui oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat. Wijayono menjelaskan bahwa butir delapan yang menyebutkan lagu a, b, c sebagai harta bersama tidak memberikan informasi tentang kapan dihitungnya royalti dan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus ini. Pihak Virgoun telah menyampaikan keberatannya ini dalam memori banding.
Menurut Wijayono, hingga saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai royalti dalam perceraian. Ia menyebutkan bahwa pengabulan putusan dilakukan hanya berdasarkan keterangan seorang saksi ahli tanpa membandingkannya dengan saksi ahli lainnya. Hal ini menurutnya tidak dapat dijalankan karena melibatkan pihak ketiga.
Perceraian Virgoun dan Inara Rusli semakin kompleks dengan adanya gugatan royalti yang menjadi sumber ketidakpuasan Virgoun terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Proses banding ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan yang diinginkan oleh kedua belah pihak.

