Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Sumedang menegaskan penolakan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 yang hanya sebesar 3,57 persen. Ketua DPC KSPSI Kabupaten Sumedang, Guruh Hudhyanto, menyampaikan kekecewaan karena kenaikan tersebut dianggap tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan yang mencapai 8 persen.
Menurut Guruh, pihaknya menilai penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan menggunakan formula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sangat merugikan bagi kaum buruh. "Sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya 70 ribu Rupiah bahkan nanti UMK berdasarkan PP itu ada yang naik hanya 30 ribuan (Rupiah)," ujar Guruh.
Ia menyoroti ketidakadilan kebijakan tersebut dalam perbandingan dengan kenaikan upah PNS dan pensiunan yang masing-masing mencapai 8 persen dan 12 persen. Guruh menyatakan hal tersebut sebagai kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh.
Sebagai respons terhadap penetapan UMP yang dinilai tidak memadai, para buruh yang tergabung dalam KSPSI di berbagai daerah rencananya akan melakukan mogok kerja pada tanggal 29-30 November 2023. Guruh Hudhyanto menjelaskan, "Oleh karena itu buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat tanggal 29 dan 30 November 2023."
Dalam upaya menyelesaikan konflik ini, Guruh Hudhyanto berharap Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dapat melakukan diskresi. Ia menyampaikan keprihatinan bahwa jika upah buruh tidak naik, hal tersebut akan berimbas pada penurunan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan besaran UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen. Bey menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah mendengar sejumlah aspirasi dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan serikat pekerja. Bey menegaskan bahwa dasar perhitungan UMP tahun ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, dan ia yakin bahwa peraturan tersebut telah mengakomodir semua kepentingan.

