Serikat Pekerja Indramayu Tegaskan Tuntutan Kenaikan UMK 2024

    Serikat pekerja yang beroperasi di Kabupaten Indramayu, melalui Ketua Umum GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi, dengan tegas mengungkapkan desakan mereka untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar 15,02 persen. 

    Menurut Hadi, tuntutan ini bukanlah hal yang berlebihan, melainkan sesuai dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah tersebut. Dalam perhitungannya, Hadi merinci bahwa kenaikan sebesar Rp 381.858,75 per bulan akan membuat UMK Indramayu mencapai Rp 2.923.855,47 per bulan.

    Pertimbangan untuk tuntutan ini didasarkan pada survei KHL independen yang dilakukan oleh para buruh, yang menunjukkan bahwa upah layak di Indramayu seharusnya berada di sekitar Rp 5,6 juta per bulan. Hadi menekankan bahwa tuntutan ini masih jauh dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang hanya menawarkan kenaikan sekitar Rp 81.699,77.

    Hadi Haris Kiyandi juga menantang Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu untuk melakukan survei langsung ke pasar-pasar di wilayah tersebut. Ia berpendapat bahwa harga kebutuhan pokok di Indramayu hampir setara dengan daerah Jakarta.

    Pernyataan Hadi ini sejalan dengan penolakan keras terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, PP 51 dinilai merugikan kaum buruh, sehingga kenaikan 15,02 persen dianggap sebagai besaran yang wajar dan menjadi "harga mati."

    Dalam konteks ini, Hadi Haris Kiyandi menyampaikan bahwa tuntutan ini sangat penting untuk mencapai standar hidup layak di Indramayu. "Ini harga mati. Karena seperti yang saya sampaikan tadi bahwa untuk hidup layak di Indramayu itu seharusnya Rp 5,6 juta per bulan, setidaknya ini mendekati," ujar Hadi sebagai penutup pernyataannya kepada Tribuncirebon.com pada Selasa (21/11/2023).

    Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) menambahkan bahwa perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP/UMK seharusnya dilaporkan, memperkuat tuntutan para pekerja terkait hak-hak mereka.

LihatTutupKomentar