Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah memutuskan perkara perceraian antara Inara Rusli dan Virgoun, yang tidak hanya mengabulkan gugatan cerai tetapi juga mengabulkan tuntutan Inara terkait royalti dari empat lagu populer yang diciptakan oleh Virgoun untuk band Last Child.
Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai Inara Rusli dan Virgoun, serta memperhatikan tuntutan Inara terkait hak royalti atas empat lagu hits Last Child, yaitu "Surat Cinta untuk Starla", "Bukti", "Selamat Selamat Tinggal", dan "Orang yang Sama".
Inara Rusli, usai persidangan di PA Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023), menyatakan alasan meminta bagian atas royalti dari keempat lagu tersebut. "Tiga lagu diantaranya, Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat Selamat Tinggal dan Orang yang Sama. Jadi sesuai kenapa aku milih empat, karena sesuai mengambil sumber inspirasi dari diri aku dan anak-anak," ungkap Inara Rusli.
Pengacara Inara, Arjana Bagaskara, menjelaskan bahwa tuntutan royalti kliennya tidak memiliki batasan waktu. Menurutnya, selama Virgoun dan Inara masih hidup, hak royalti seharusnya dibagi dua dengan Inara Rusli.
"Tidak ada batasan waktu, karena pencipta selalu mendapatkan royalti. Jadi selama berdua masih hidup itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada ibu Inara, kalaupun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak," papar Arjana.
Lebih lanjut, Arjana mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, pembagian persenan royalti akan diatur dalam perjanjian tertulis. "50-50 persen ya, kalau itu nanti masih diskusi dulu," tandasnya.
Keputusan ini telah menarik perhatian publik, menyisakan pertanyaan tentang dampaknya terhadap industri musik dan hak cipta di Indonesia.

